KERINCI, JAMBI - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci Nomor 40/PL.01.4-Pu/1501/2023 tentang Daftar Calon Sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci Pada Sabtu (19/08/2023) hari ini, mengumumkan dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Kerinci untuk Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga:
Wakili Gubernur, H Mukti Tutup TATAP 2024
|
Berikut jumlah lengkap daftar calon sementara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kerinci berdasarkan Nomor urut partai politik:
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Kerinci melalui:
a. Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. Kantor KPU Kabupaten Kerinci dengan alamat Jl. angkasa Pura, Kec. Sitinjau Laut, Kab. kerinci, Provinsi Jambi, 37171
c. Email : kpukabkerinci@gmail.com
3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi help desk pencalonan KPU Kabupaten Kerinci.