KERINCI, JAMBI – Dugaan pungutan liar (Pungli) dengan modus iuran uang perpisahan di MTs Negeri 2 Kerinci menjadi sorotan.
Informasi yang diperoleh, dugaan Pungli tersebut dengan meminta uang Rp. 450.000, per siswa kelas 9 dengan jumlah siswa sebanyak 113 orang.
Baca juga:
Hasil Seleksi PPPK Kerinci Dicurigai Curang
|
“Jumlah siswa 113 orang dan membayar uang Rp. 450.000, per orang, dengan modus perpisahan, ”ujar Sumber yang namanya tidak mau ditulis.
Menurut sumber lagi, perpisahan di Mts 2 Kerinci telah dilaksanakan dengan jumlah uang yang terkumpul Rp. 50.850.000, namun sisa uang tersebut dikabarkan tidak sesuai laporan pertanggungjawaban bahkan diduga telah dibagi panitia.
“Total seluruh uang diduga pungli tersebut berjumlah Rp. 50.850.000, sisanya Belum diketahui kemana, ”tandas sumber.
Sementara itu, Herfahmi ketua panitia yang juga Waka Kesiswaan, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Selasa (28/5/2024), terkait dugaan pungli di Mts 2 Kerinci, bermodus perpisahan, hingga berita ini dipublis belum ada jawaban.
Diketahui Berikut adalah 3 peraturan yang tidak memperbolehkan sekolah melakukan pungutan termasuk untuk kegiatan perpisahan atau wisuda siswanya.
1. Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda
2. Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di setiap wilayah kerja agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.