KERINCI, JAMBI - Viral soal uang TPP oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan menetapkan temuan terhadap Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi sebesar Rp. 15, 7 Miliar.
Selain temuan BPK terhadap TPP Zainal Efendi Sekretaris Daerah (Sekda) Kerinci tertinggi diantara seluruh ASN di Kabupaten Kerinci yakni mencapai angka Rp. 223 Juta.
Cukup fantastis temuan BPK juga terhadap TPP Efrawadi Kepala BKPSDM Kerinci dan Nirmala Kepala DPPKAD Kabupaten Kerinci bernilai ratusan juta rupiah.
Temuan BPK terhadap TPP Efrawadi Kepala BKPSDM Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 137 Juta, dan Nirmala Kepala DPPKAD Kabupaten Kerinci sebesar Rp. 116 Juta.
Temuan berjamaah di ASN Kabupaten Kerinci menjadi catatan sejarah bagi Pemerintah.
Dinilai ada aturan yang diterobos, dan prosedur yang tidak dilewati dalam proses pencairan dana TPP ASN tersebut.
Berikut nama-nama Pejabat yang telah menikmati dan menerima uang TPP lebih besar serta melebihi persetujuan anggaran yang belum di sahkan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) antara lain sebagai berikut:
1. Zainal Efendi Sekretaris Daerah sebesar Rp. 223 Juta
2. Kepala Badan BKPSDMD, Efrawadi lebih kurang sebesar Rp. 137 Juta.
3. Kepala BPKPD, Hj. Nirmala Putri, Rp. 116 Juta.
4. Dr. Yannizar, SE, M.Si, Rp. 179 Juta,
5. Selhanudin, Rp. 175 Juta
6. H. Atmir SE, Rp. 138 Juta.
7. H.Yonmansyah ST, Rp. 100 Juta.
8. Darifus, Rp. 173 Juta
9. Yuldi Candra, S.KM, Rp. 85 Juta.
10. Eddy, SE, Rp. 65 Juta.
11. Iswanda SE, Rp. 55, 5 Juta.
12. Bakhtiar, S.sos, Rp. 65, 7 Juta.
13. Yasser Arafat, SE, Rp. 65, 8 Juta.
14. Haris Ismatul Hakim, S.KM, Rp. 73 Juta.
15. Dr. Anita ekawati, SE, Rp. 73 Juta.
16. Rendra Kusuma Jaya, SE, Rp. 55 Juta.
17. Febi Diostovel.SE, Rp. 86 Juta.
18. EM.Joni Putra.SIP, Rp. 77 Juta.
19. Wawan Suswanto.S.Sos, Rp. 86 Juta.
20. Miftahul Jannah.ST, Rp.77 Juta.
21. Zufran, Rp. 168 Juta. 2. Rakani, Rp. 42 Juta.
22. Adra Nemires, Rp. 33 Juta.
23. Harkalyus, Rp. 31 Juta.
24. Meri, Rp. 36 Juta.
25. Syafri Antoni, Rp. 40 Juta.
26. Jumadil, Rp. 42 Juta.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Kondisi ini juga berlaku di dinas lainnya di Kabupaten Kerinci yang jumlahnya bervariasi.
Perlu diketahui Kerinci tidak mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) seperti tahun-tahun belakangan yang selalu bangga dengan WTP.
Untuk kali ini, Pemkab Kerinci hanya memperoleh WDP (Wajar Dengan Pengecualian), artinya pengelolaan belanja barang dan keuangan direalisasikan tidak sesuai dengan aturan berlaku.
Mirisnya, biangnya saat ini Pemkab Kerinci bukan saja tidak memperoleh WTP, tapi malah melanggar ketentuan yang diatur dalam Kemendagri dan mendapat peringatan keras dari Kepala BPK RI Jambi, Rio Tirta.
Dia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004, Pasal 20, tentang pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil diterima.